
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menaikkan alokasi dana bagi setiap rukun tetangga (RT) dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per tahun guna memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pembangunan berbasis lingkungan.
Dana RT Difokuskan untuk Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan peningkatan anggaran dilakukan agar RT menjadi ujung tombak pembangunan, mulai dari penanganan persoalan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Ia mengungkapkan, "Peningkatan anggaran untuk mendorong RT menjadi ujung tombak pembangunan, mulai dari penanganan persoalan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga RT."
Dana dalam Program RT-Ku Terbaik digunakan sebagai stimulan ekonomi melalui pelatihan, modal usaha kelompok, pengadaan alat produksi, pengemasan, hingga akses pasar.
Pemanfaatan anggaran tersebut harus diputuskan melalui musyawarah warga RT dan diperuntukkan bagi usaha kelompok atau usaha bersama, bukan sebagai pinjaman untuk individu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Kukar Nomor 10 Tahun 2026 tentang Program RT-Ku Terbaik yang juga mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi dan kapasitas pemuda maupun kelompok rentan.
Anggaran Mencapai Rp470,1 Miliar untuk 3.134 RT
Saat ini Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 3.134 RT yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan pada 20 kecamatan.
Total anggaran Program RT-Ku Terbaik yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp470,1 miliar.
Aulia menegaskan peningkatan bantuan harus disertai pengawasan agar penggunaan dana tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, "Peningkatan anggaran ini harus diiringi dengan pengawasan melekat agar pemanfaatan dana benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel."
Selain Program RT-Ku Terbaik, Pemerintah Kabupaten Kukar juga meluncurkan aplikasi Siap Kerja berbasis Job Fair Every Day serta aplikasi Aduan Masyarakat untuk mempermudah layanan ketenagakerjaan dan pelaporan pelayanan publik.
Ia mengatakan, "Sistem ini dirancang agar seluruh proses penanganan laporan dapat dipantau secara transparan, baik oleh pelapor maupun pemda sesuai standar operasional prosedur."
- Penulis :
- Aditya Yohan





