
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyepakati susunan direksi baru untuk masa bakti 2026–2030 yang dipimpin Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama dengan target membawa BEI masuk jajaran 10 bursa terbesar di dunia.
Direksi Baru Bidik Peningkatan Daya Saing Global
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan jajaran direksi baru akan berupaya meningkatkan posisi Bursa Efek Indonesia dari sisi kapitalisasi pasar maupun nilai transaksi harian.
Ia mengungkapkan, “Bagaimana kita bisa membawa Bursa Efek Indonesia menjadi di antara 10 bursa besar di dunia, baik berdasarkan kapitalisasi pasar dan atau nilai transaksi. Yang pada hari ini kita ada di posisi ke-19 dan ke-17 untuk masing-masing ukuran tersebut.”
Susunan direksi BEI periode 2026–2030 terdiri atas Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama, Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.
RUPST Sahkan Sejumlah Agenda Strategis
Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, penunjukan akuntan publik untuk Tahun Buku 2026, penetapan remunerasi direksi periode 2026–2030, serta pemberian uang jasa pengabdian kepada direksi yang mengakhiri masa jabatannya.
Jeffrey mengatakan, “Melalui keputusan tersebut, BEI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, daya saing, dan keberlanjutan pasar modal Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi menuju bursa yang semakin modern, inklusif, dan berdaya saing global.”
RUPST BEI 2026 diselenggarakan secara hybrid pada Senin (29/6) dan dihadiri 90 pemegang saham yang mewakili 100 persen hak suara setelah sebelumnya nama-nama calon direksi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan POJK Nomor 58/POJK.04/2016.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





