HOME  ⁄  Nasional

BPS Perbarui KBLI 2025 untuk Akomodasi Konten Kreator dan Perkembangan Teknologi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPS Perbarui KBLI 2025 untuk Akomodasi Konten Kreator dan Perkembangan Teknologi
Foto: (Sumber :Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat ditemui awak media di acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (29/6/2026) (ANTARA/Fitra Ashari).)

Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif pada 2025 agar selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin luasnya ruang lingkup usaha ekonomi kreatif.

KBLI Baru Beri Ruang bagi Usaha Kreatif Modern

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan KBLI memberikan kepastian klasifikasi bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang sebelumnya belum memiliki kode usaha yang jelas.

Ia mengungkapkan, “Artinya yang dulu sulit sekali mendapatkan definisi dan nomor kode KBLI untuk kegiatan ekonomi kreatif sekarang punya tempatnya, punya rumahnya secara eksplisit dan secara jelas sehingga nantinya usaha Bapak dan Ibu itu memiliki rumah yang jelas.”

Menurut Amalia, perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi, produksi, dan distribusi produk kreatif melalui marketplace, media sosial, perangkat lunak, hingga kecerdasan buatan.

Ia menjelaskan perubahan tersebut mendorong penyesuaian KBLI 2025, termasuk pada golongan pokok 59 yang mengatur aktivitas produksi film, video, program televisi, perekaman suara, dan penerbitan musik.

Amalia mengatakan, “Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana untuk podcast juga memiliki kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920.”

Dukung Pendataan dan Kebijakan Ekonomi Kreatif

BPS menyebut pembaruan KBLI 2025 akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memastikan aktivitas pelaku ekonomi kreatif tercatat secara lebih akurat.

Amalia menjelaskan pencatatan sektor ekonomi kreatif saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional periode 2018–2025.

Pada klasifikasi sebelumnya, sektor ekonomi kreatif hanya mencakup lima kode kegiatan usaha.

Melalui KBLI 2025, cakupan tersebut diperluas menjadi 16 kode baru yang meliputi aktivitas perekaman suara, penerbitan musik, taman budaya, kehumasan, hingga berbagai aktivitas seni pertunjukan.

Penulis :
Ahmad Yusuf