HOME  ⁄  Nasional

Kendaraan Taktis Pembawa Sudewa Tertahan 1,5 Jam di Pengadilan Tipikor Semarang Akibat Hadangan Massa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kendaraan Taktis Pembawa Sudewa Tertahan 1,5 Jam di Pengadilan Tipikor Semarang Akibat Hadangan Massa
Foto: Bupati non aktif Pati, Sudewa diangkut menggunakan kendaraan taktis Polrestabes Semarang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin 29/6/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis Polrestabes Semarang yang membawa Bupati nonaktif Pati, Sudewa, keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin setelah massa pendukung menghadang kendaraan usai sidang pembacaan putusan sela.

Kronologi Kericuhan dan Evakuasi

Kericuhan bermula ketika Sudewa dibawa keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan pengadilan.

Petugas pengawal tahanan KPK diduga menarik Sudewa untuk masuk ke mobil tahanan saat ia hendak menyapa para pendukungnya.

Insiden tersebut memicu kericuhan antara pendukung Sudewa dan seorang petugas pengawal tahanan KPK.

Setelah kericuhan, Sudewa dipindahkan ke kendaraan taktis Polrestabes Semarang sekitar pukul 10.30 WIB untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Semarang.

Massa kemudian menghadang kendaraan taktis tersebut dan menuntut petugas KPK yang diduga melakukan tindakan kekerasan menyampaikan permintaan maaf.

Petugas kepolisian melakukan negosiasi dengan para koordinator pendukung yang berasal dari Kabupaten Pati.

Personel Dalmas Brimob Polrestabes Semarang turut diterjunkan untuk memperkuat pengamanan di depan Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.

Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi Sudewa menggunakan kendaraan taktis sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah Sudewa kembali ke rumah tahanan, kepolisian membawa petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk menemui massa.

Rusli memberikan klarifikasi terkait kesalahpahaman yang terjadi.

Sidang Berlanjut dan Menjadi Bahan Evaluasi

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sudewa.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan sidang berikutnya.

"Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan," ungkap Hadi.

Hadi juga menyatakan belum dapat memastikan apakah persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara daring atau dipindahkan ke lokasi lain.

Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total Rp3,8 miliar serta menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Penulis :
Leon Weldrick