
Pantau - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, yang telah menjadi terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Polda Bali Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance
Kabid Propam Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi mengatakan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam kasus TPPO.
Ia mengungkapkan, "Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak. Kami tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri."
Agus menjelaskan proses PTDH dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan di tingkat Polda hingga keputusan akhir yang diterbitkan Mabes Polri.
Ia menambahkan, "Kalau memang terbukti, tidak ada yang kita ampuni. Semua pasti akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggaran."
Terpidana Divonis Tiga Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada I Putu Setiyawan setelah terbukti terlibat dalam praktik TPPO terhadap 21 calon ABK KM Awindo 2A.
Majelis hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan menyoroti status terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.
Dalam persidangan terungkap Setiyawan berperan merekrut calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, serta membagikan dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis kode QR yang terhubung langsung dengan Mabes Polri.
Agus menyebut sekitar 35 anggota telah dijatuhi sanksi PTDH sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, dengan pelanggaran pidana yang paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





