HOME  ⁄  Nasional

Abpednas Minta Kesalahan Administrasi Dana Desa Tidak Langsung Diproses Secara Pidana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Abpednas Minta Kesalahan Administrasi Dana Desa Tidak Langsung Diproses Secara Pidana
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar. ANTARA/HO-Abpednas..)

Pantau - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar meminta kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa tidak langsung diproses secara pidana, melainkan mengutamakan pembinaan dan pendampingan selama tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara.

Pendampingan Diutamakan untuk Kesalahan Administratif

Irfan menjelaskan pendekatan tersebut sejalan dengan pesan Kejaksaan Agung yang membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

Ia mengungkapkan, "Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah pencatatan atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, pendekatannya adalah pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum."

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana Abpednas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Meski demikian, Irfan menegaskan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan dengan unsur kesengajaan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia mengatakan, "Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat."

Irfan menambahkan Abpednas akan menjadi jembatan antara aparat desa dan aparat penegak hukum melalui pendampingan serta penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ia mengungkapkan, "Kami ingin aparat desa memahami koridor hukumnya sehingga dapat bekerja melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan melakukan kesalahan administratif."

Jambore Perkuat Kapasitas BPD

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan jambore tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman.

Ia mengatakan, "Intinya adalah membangun sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar dirasakan masyarakat."

Jambore Perdana Abpednas diikuti pengurus dan anggota BPD dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan pengurus DPP Abpednas.

Penulis :
Ahmad Yusuf