
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong penyidikan kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
DPR Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Adang Daradjatun menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku operasional, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian daring internasional tersebut.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Ia menilai keberhasilan Badan Reserse Kriminal Polri membongkar jaringan judi daring internasional menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.
Adang juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan judi daring secara menyeluruh.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Bareskrim Tetapkan 287 WNA sebagai Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka dari total 321 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyebut para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” ungkap Wira.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, peserta pelatihan, hingga pendukung operasional.
Penyidik juga masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut serta menelusuri aliran dana senilai Rp13,9 triliun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





