HOME  ⁄  Hukum

Lapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Arif Nasution di Blok E Berdasarkan Asesmen Kesehatan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Lapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Arif Nasution di Blok E Berdasarkan Asesmen Kesehatan
Foto: Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Pantau - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan setelah hasil asesmen medis menunjukkan yang bersangkutan memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan pengawasan.

Penempatan Berdasarkan Asesmen Medis

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan, "Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg."

Hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah.

Tim medis Lapas Kelas I Cipinang juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini Razman menempati satu sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan.

Syarpani mengungkapkan, "Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan."

Penempatan warga binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap warga binaan baru wajib menjalani registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, serta klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Lapas Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi

Syarpani mengatakan, "Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan."

Ia menjelaskan Undang-Undang Pemasyarakatan melalui Pasal 9 poin (D) menjamin hak warga binaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, makanan yang layak, perawatan jasmani, dan perawatan rohani.

Syarpani menambahkan, "Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian."

Menurut Syarpani, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengatur pengelompokan warga binaan berdasarkan usia, jenis kelamin, serta asesmen risiko yang mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis.

Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penempatan warga binaan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan apabila diperlukan.

Syarpani mengungkapkan terdapat warga binaan lain yang menjalani cuci darah dua kali setiap pekan dan difasilitasi pengantaran ke rumah sakit sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).

Ia mengatakan, "Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP."

Pengawasan Akan Disesuaikan dengan Kondisi Kesehatan

Syarpani menegaskan sistem pemasyarakatan saat ini berorientasi pada pembinaan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif, bukan penyiksaan maupun pembalasan.

Ia mengatakan, "Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit."

Menurut Syarpani, setiap lapas memiliki tim medis dan dokter yang memantau kondisi kesehatan warga binaan secara berkala.

Ia mengungkapkan, "Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan."

Syarpani menambahkan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) merupakan tahapan wajib bagi setiap warga binaan baru dan seluruh penghuni Lapas Kelas I Cipinang memperoleh fasilitas tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar.

Ia mengatakan, “Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya.”

Penulis :
Gerry Eka