HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand–Indonesia di Aceh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand–Indonesia di Aceh
Foto: Barang bukti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang digagalkan seberat 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Thailand–Indonesia melalui jalur perairan Aceh serta menangkap dua orang tersangka dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe setelah penyelidikan yang berlangsung sejak awal Mei 2026.

Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan sabu di darat.

Kedua tersangka diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba.

Sabu Dijemput di Perbatasan Indonesia–Thailand

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia–Thailand.

Proses pemindahan sabu dilakukan menggunakan metode ship to ship dari kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, penyidik memperoleh dua nama yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni MJ dan MHL.

Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut.

Polisi Kembangkan Kasus dan Telusuri Aliran Dana

Penyidik juga mendalami aliran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika, termasuk menganalisis rekening yang digunakan serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta untuk seluruh muatan.

Sementara itu, JF sebagai tekong dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi yang disita, serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang terlibat.

Penulis :
Gerry Eka