
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu bermodus pengiriman paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan menangkap seorang pria berinisial RS (32).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Cempaka Putih yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (31/7) telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu dengan berat bruto 31,48 gram,” kata Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polisi Temukan Paket Sabu saat Tangkap RS
Petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target berada di depan sebuah rumah makan di kawasan Cempaka Putih.
Polisi kemudian mengamankan RS yang saat itu membawa sejumlah paket yang dicurigai berisi narkotika.
“Dari pemeriksaan awal terhadap paket bawaan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram,” kata Agus.
RS kemudian mengaku kepada petugas bahwa paket-paket sabu tersebut diambil dari tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Utara.
“Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos tersangka,” ucapnya.
Petugas menemukan paket sabu lainnya yang dikemas dalam berbagai wadah dan diduga siap diedarkan saat melakukan penggeledahan di lokasi kedua.
Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan “Fragile”, beberapa tas kertas atau paper bag, serta kantong kain yang digunakan untuk menyamarkan paket.
Tersangka Dibawa ke Ditresnarkoba untuk Penyidikan
“Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Agus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Budi.
Budi meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan



