
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan sebanyak 4.000 pemulung yang bekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan jaminan sosial bagi pemulung Bantargebang tersebut telah berjalan sejak 2017 melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," ungkap Pramono.
Sekitar 2.000 Pemulung Belum Terlindungi
Berdasarkan data terbaru, jumlah pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang.
Dengan sekitar 4.000 orang telah didaftarkan, masih terdapat sekitar 2.000 pemulung yang perlu didata agar mendapatkan perlindungan serupa.
Pramono pun meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendataan terhadap pemulung Bantargebang yang belum memperoleh perlindungan tersebut.
"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," kata Pramono.
Iuran JKK dan JKM Dapat Potongan 50 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pekerja informal, termasuk pekerja pemilah sampah, dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK dan JKM bagi pekerja yang memenuhi ketentuan mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," ungkap Yassierli.
Dengan potongan tersebut, besaran iuran JKK dan JKM yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Yassierli mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada sebagian pemulung di Bantargebang.
Langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.
- Penulis :
- Arian Mesa



