HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Pusat Minta Pengembang Segera Sertifikatkan Lahan Fasos Fasum yang Telah Diserahkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkot Jakarta Pusat Minta Pengembang Segera Sertifikatkan Lahan Fasos Fasum yang Telah Diserahkan
Foto: Proses peninjauan lapangan terhadap pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di wilayah Jakarta Pusat, Senin 10/8/2026 (sumber: Pemkot Jakpus)

Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat meminta para pengembang segera menyertifikatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan Barang Milik Daerah memiliki kepastian administrasi dan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah di wilayah Jakarta Pusat, termasuk melalui peninjauan lapangan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Masyati, menjelaskan penyertifikatan merupakan bagian dari kewajiban pengembang setelah aset berupa lahan diserahkan kepada pemerintah.

"Kami ingin memastikan kewajiban pengembang tidak berhenti pada penyerahan fisik dan administrasi, tetapi juga dilanjutkan dengan penyertifikatan aset," tegas Masyati.

Lahan Telah Diserahkan sejak 2018 dan 2019

Salah satu aset fasos fasum yang menjadi objek pemantauan diketahui telah diserahkan secara fisik dan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2018 dan 2019.

Lahan yang telah diserahkan tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 190 meter persegi.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam BAST, kewajiban pengembang tidak selesai hanya dengan menyerahkan lahan kepada pemerintah.

Pengembang juga berkewajiban melakukan pengamanan terhadap aset yang telah diserahkan serta menanggung biaya proses penyertifikatan aset tersebut.

Pengamanan fisik terhadap aset berupa pemasangan papan plang aset dan pemagaran disebut telah dilakukan.

"Pengamanan berupa pemasangan papan plang aset dan pemagaran sudah dilakukan. Selanjutnya, kewajiban penyertifikatan juga harus segera ditindaklanjuti," kata Masyati.

Pemkot Jakarta Pusat mengharapkan proses penyertifikatan aset dapat diselesaikan paling lambat satu tahun setelah penyerahan aset sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAST.

Pengembang Diminta Berkoordinasi dengan BPAD DKI

Untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan, Pemkot Jakarta Pusat kembali melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat sekaligus meminta pengembang segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Koordinasi dengan BPAD DKI Jakarta diperlukan untuk menindaklanjuti proses penyertifikatan aset melalui kantor pertanahan.

Masyati menegaskan langkah penertiban tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu pengembang tertentu.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Jakarta Pusat untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari kewajiban pengembang tertib secara administrasi serta mempunyai kepastian hukum.

"Ini menjadi komitmen untuk memastikan setiap aset daerah yang telah diserahkan pengembang tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian administrasi serta hukum," ungkap Masyati.

Penulis :
Shila Glorya