HOME  ⁄  Nasional

BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Potensi Pemulihan Aset Negara Capai Rp289 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Potensi Pemulihan Aset Negara Capai Rp289 Miliar
Foto: Jajaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DJKN Kemenkeu RI meresmikan pelaksanaan lelang serentak di Gedung BPA Kejagung, Jakarta, Senin 10/8/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar lelang serentak barang rampasan negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mulai Senin, 10 Agustus 2026, dengan proyeksi potensi pemulihan aset sekitar Rp289 miliar.

Pelaksanaan lelang serentak diresmikan jajaran BPA Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Gedung BPA Kejagung, Jakarta.

Lelang tersebut digelar untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penjualan barang rampasan negara.

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen BPA dalam menghadirkan recovery is justice atau pemulihan aset adalah keadilan.

"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata," tegas Patris.

365 Kejari Ikuti Lelang Serentak

Lelang serentak berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 10 Agustus 2026 hingga Jumat, 14 Agustus 2026.

Sebanyak 365 Kejari berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, sementara 78 Kejari belum berkesempatan bergabung dalam pelaksanaan kali ini.

Patris menyebut belum berpartisipasinya seluruh Kejari menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan lelang berikutnya.

"Ini menjadi catatan serta pekerjaan rumah bagi kita semua agar pada pelaksanaan lelang berikutnya seluruh Kejaksaan Negeri tanpa terkecuali dapat hadir dan berkontribusi," ungkap Patris.

Dari sisi objek, barang dengan nilai limit terendah berupa telepon genggam senilai Rp3.000.

Sementara itu, objek dengan nilai limit tertinggi berupa satu bidang tanah dan bangunan yang dilelang Kejari Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp9,1 miliar.

Secara keseluruhan, potensi pemulihan aset negara berdasarkan akumulasi nilai limit barang dalam lelang serentak tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp289 miliar.

Lelang Didorong Cegah Penumpukan Barang Rampasan

Patris, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan lelang serentak juga menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia.

Percepatan penyelesaian diperlukan untuk mencegah penumpukan barang bukti yang dapat menyebabkan nilai ekonomis barang menurun.

Penumpukan barang bukti juga berpotensi menimbulkan beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Lelang serentak sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan.

Penyelenggaraan lelang barang rampasan tersebut ditujukan agar berlangsung dengan integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, Patris berharap lelang barang rampasan terus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, khususnya dalam bidang pemulihan aset.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan khususnya bidang pemulihan aset semakin meningkat," kata Patris.

Penulis :
Arian Mesa