
Pantau - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah menjadi kebutuhan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.
Menurut Ria Norsan, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan paling mendesak mengingat Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas sehingga menghadirkan tantangan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan merata kepada masyarakat.
Ia menilai pembentukan Provinsi Kapuas Raya menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah, khususnya bagi masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.
Ria Norsan menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah diajukan kepada pemerintah pusat sejak 2007.
Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kajian akademik, dukungan dari daerah cakupan, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan, telah dipenuhi.
Diharapkan Percepat Pertumbuhan Daerah
Ria Norsan mengatakan pemekaran wilayah diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.
Selain itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang memiliki rentang kendali pemerintahan yang luas.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan turut menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota yang sedang dibahas Komisi II DPR RI.
Dari 15 Rancangan Undang-Undang yang dibahas, tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
Menurut Ria Norsan, perspektif dan masukan dari daerah perlu menjadi bagian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Soroti Pembaruan Regulasi dan Keberagaman Etnis
Ria Norsan mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah.
Masukan tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.
Ia menyebut Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman etnis di Kalimantan Barat, yang meliputi masyarakat Dayak, Melayu, dan Tionghoa.
Menurut Ria Norsan, keberagaman etnis merupakan kekayaan sosial budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Ia berharap Komisi II DPR RI dapat menyusun regulasi yang memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemberdayaan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat.
- Penulis :
- Gerry Eka





