
Pantau - Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Hj Siti Jamaliah Lubis menegaskan tidak ada bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama cinta serta menyerukan penguatan perlindungan terhadap perempuan menyusul dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.
Kasus YTR Soroti Pentingnya Perlindungan Korban
Menurut Siti Jamaliah, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan terhadap perempuan.
Ia menilai kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban, melainkan persoalan yang harus menjadi perhatian seluruh masyarakat.
Kasus tersebut diduga menyebabkan korban mengalami berbagai luka serius, mulai dari gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan.
Siti Jamaliah menegaskan apabila pelaku terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hukuman berat perlu dijatuhkan sebagai bentuk efek jera sekaligus pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Peran Masyarakat dan Pemulihan Korban
Siti Jamaliah menilai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, pemilik rumah kos, serta masyarakat untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada pihak berwenang agar korban dapat segera memperoleh pertolongan.
Selain penegakan hukum, menurutnya korban harus mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia menegaskan bahwa hubungan yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati, bukan ancaman maupun kekerasan, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan penyiksaan, penyekapan, ataupun penganiayaan terhadap pasangan.
Siti Jamaliah berharap kasus yang menimpa YTR menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan serta mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





