HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Meminta Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Diproses Tanpa Restorative Justice

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri HAM Meminta Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Diproses Tanpa Restorative Justice
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) karena perkara tersebut dinilai telah mencederai harkat dan martabat manusia.

Menteri HAM Tekankan Penegakan Hukum

Pigai menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah menimbulkan trauma berkepanjangan sehingga penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ungkap Pigai.

Pigai menyampaikan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi pertama yang turun langsung ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan serta menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi korban.

Menurut Pigai, dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga korban dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Pigai menegaskan seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara.

Perlindungan tersebut, menurut Pigai, dilakukan melalui berbagai lembaga, antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," kata Pigai.

Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut dengan mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak terulang dan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.

Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya.

Kepolisian hingga kini belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan terduga pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penulis :
Leon Weldrick