HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Mendorong Percepatan Perbaikan Keselamatan Perlintasan Sebidang Pascakecelakaan Bekasi Timur

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ombudsman RI Mendorong Percepatan Perbaikan Keselamatan Perlintasan Sebidang Pascakecelakaan Bekasi Timur
Foto: Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi melalui evaluasi bersama dan langkah-langkah konkret sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang secara nasional.

Ombudsman menegaskan langkah konkret tersebut dapat dilakukan melalui rekonsiliasi data, penguatan sumber daya manusia (SDM) penjagaan di perlintasan sebidang, serta penataan aset yang dilaksanakan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Keselamatan

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menjadi pengingat penting untuk memperkuat tata kelola keselamatan perlintasan sebidang.

Ia mengungkapkan, "Peristiwa kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan bahwa risiko keselamatan telah dikenali sejak lama, tetapi belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai."

Robert menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan melalui koordinasi yang lebih efektif antarpemangku kepentingan.

Ombudsman juga menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada aspek keselamatan serta implementasi berbagai rekomendasi perbaikan yang telah tersedia secara konsisten.

ORI turut mengharapkan penguatan tata kelola dan transparansi pengawasan melalui pengembangan basis data nasional yang terintegrasi, pemetaan risiko secara berkala, serta penguatan sistem pemantauan dan pelaporan keselamatan.

Robert juga menyampaikan perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penanganan perlintasan sebidang.

Ombudsman mendorong percepatan penyelesaian persoalan keselamatan perlintasan sebidang melalui perumusan regulasi yang memadai.

Selain regulasi, ORI menilai diperlukan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT Kereta Api Indonesia.

Hasil Kajian Cepat dan Rencana Aksi Bersama

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kajian cepat (rapid assessment) mengenai akuntabilitas pelayanan publik dalam peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.

Robert mengatakan, "Dengan demikian, setiap peristiwa kecelakaan menjadi dasar pembelajaran dan perbaikan. Kebijakan secara berkelanjutan."

Robert juga menilai diperlukan peningkatan responsivitas komunikasi publik pada masa kritis.

Peningkatan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan kanal informasi digital.

Selain itu, pembaruan informasi secara berkala perlu disediakan agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

Robert menilai para pemangku kepentingan perlu mengimplementasikan hasil kajian cepat tersebut secara terpadu.

Ia juga mendorong agar pelaksanaan seluruh saran perbaikan diintegrasikan ke dalam rencana aksi bersama.

ORI menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel.

Robert menegaskan, “Seluruh pemangku kepentingan perlu menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.”

Penulis :
Leon Weldrick