HOME  ⁄  Nasional

OJK Menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 untuk Memperkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Daya Saing Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 untuk Memperkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Daya Saing Nasional
Foto: Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyampaikan pidato dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD, di Jakarta, Kamis (2/7/2026). OJK.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyusun peta jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) periode 2026–2031 untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaulat, dan mendukung perekonomian nasional.

Penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031

OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031.

Forum tersebut melibatkan regulator, pelaku industri, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, keamanan siber, transaksi over-the-counter, dan pengembangan single investor identifier.

Roadmap IAKD disusun berdasarkan empat prinsip utama yaitu affordability atau keterjangkauan, integrity atau integritas, agility atau kelincahan, dan sovereignty atau kedaulatan sebagai fondasi pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyampaikan, "Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional." ia mengungkapkan komitmen OJK dalam penguatan ekosistem IAKD.

Penguatan Regulasi dan Perkembangan Industri Aset Digital

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, "Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita." ia mengungkapkan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan stabilitas.

Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa perkembangan teknologi seperti artificial intelligence dan tokenisasi aset membuka peluang besar, namun juga membutuhkan regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen yang kuat.

OJK juga menyampaikan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat regulasi sektor keuangan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di bidang IAKD, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif, 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan, dengan total pengguna PAJK mencapai 18,29 juta dan hit konsumen PKA mencapai 130,78 juta.

Kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 pedagang aset digital, dua bursa aset digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan, dengan jumlah konsumen mencapai 22,4 juta.

OJK menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Penulis :
Leon Weldrick