
Pantau - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada 2029 guna menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Ossy Dermawan mengatakan penyusutan lahan sawah di Indonesia masih terus terjadi dengan laju sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.
Ossy Dermawan menyampaikan bahwa, "Penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari.", ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dengan tema "Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global".
ATR/BPN Dorong Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Menurut Ossy, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN karena itu mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
Ossy Dermawan menyampaikan bahwa, "Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.", ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri yang meminta gubernur memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B sebelum diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.
Pengajuan LP2B oleh Daerah Meningkat
Ossy menyebut implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan LP2B.
Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan SK LP2B, sedangkan setelah aturan tersebut diberlakukan jumlahnya meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.
Ossy Dermawan menyampaikan bahwa, "10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan.", ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B karena langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Ossy Dermawan menyampaikan bahwa, "Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi.", ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





