
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang.
Dave menyampaikan DPR bersama pemerintah segera memulai pembahasan substansi RUU KKS setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Komisi I membentuk Panitia Kerja (Panja).
Ia mengungkapkan, “Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”
Pembahasan RUU Akan Mencakup Seluruh Aspek Keamanan Siber
Dave menjelaskan pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara menyeluruh agar berbagai persoalan dan tantangan di ruang siber dapat diakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.
Ia mengatakan, “Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover.”
Menurutnya, pembahasan akan mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif bagi kepentingan nasional di bidang ketahanan dan keamanan siber.
Komisi I Buka Ruang Masukan dari Masyarakat
Dave menegaskan Komisi I DPR RI akan membuka ruang meaningful public participation sehingga akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan serta masukan terhadap substansi RUU.
Ia mengungkapkan, “Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada.”
Dave menambahkan proses pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan waktu penyelesaiannya.
Ia menegaskan, “Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





