HOME  ⁄  Nasional

PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Foto: Foto: (Sumber: Sejumlah petugas melakukan perawatan jaringan listrik milik PLN di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Aceh, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/Akramul Muslim.)

Pantau - PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap andal serta kualitas layanan tetap terjaga meskipun tarif listrik triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan Tarif Listrik Tetap

Pemerintah menetapkan tarif listrik periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, ia mengungkapkan, "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,".

Penetapan tarif tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Komitmen PLN dan Dasar Perhitungan Tarif

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Darmawan Prasodjo mengatakan, ia mengungkapkan, "PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,".

Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan empat parameter ekonomi makro yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk periode ini, parameter yang digunakan adalah realisasi Februari–April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Dampak Kebijakan dan Stabilitas Ekonomi

Meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini dinilai memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung daya saing industri di tengah fluktuasi ekonomi global.

Pemerintah menargetkan kebijakan tarif listrik tetap dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan daya beli masyarakat secara luas.

Penulis :
Shila Glorya