
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) meminta penyuluh agama Islam berperan sebagai pemeriksa fakta atau fact checker di ruang digital guna memperkuat literasi keagamaan masyarakat di tengah maraknya disinformasi pada Jumat (3/7/2026).
Peran Baru Penyuluh di Era Digital
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis M. Hanafi menyampaikan bahwa tantangan penyuluh saat ini tidak hanya menyampaikan ajaran agama.
Ia menegaskan bahwa penyuluh juga harus membimbing masyarakat agar mampu membedakan informasi keagamaan yang otoritatif dan informasi yang hanya viral di media sosial.
Kemenag menyoroti bahwa perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara masyarakat belajar agama.
Akses informasi agama kini semakin mudah, namun tidak semua informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Penyuluh agama diminta menjadi fact checker berbasis sanad keilmuan dalam menyampaikan ajaran agar tetap sesuai dengan sumber yang otoritatif.
Tantangan AI dan Penguatan Dakwah Kontekstual
Kemenag menyebut AI mampu mencari informasi dengan cepat, tetapi tidak memiliki sanad keilmuan maupun tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi.
Teknologi tersebut juga dinilai tidak mampu memahami konteks sosial masyarakat sebagaimana ulama atau penyuluh agama.
Penyuluh diminta menghadirkan nilai tambah yang tidak dapat digantikan teknologi, seperti keteladanan, empati, dan kebijaksanaan dalam berdakwah.
Kemenag menilai dunia saat ini berada dalam era ketidakpastian akibat faktor geopolitik, ekonomi global, dan disrupsi teknologi.
Perubahan tersebut turut memengaruhi cara masyarakat memahami agama sehingga diperlukan pendekatan dakwah yang lebih adaptif.
Penyuluh agama juga diharapkan memperkuat pemahaman fiqh al-waqi’ dan fiqh at-tahawwulat agar dakwah tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Dakwah yang efektif, menurut Kemenag, harus mampu membaca perubahan sosial dan menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





