
Pantau - Komisi V DPR RI menyoroti pentingnya peningkatan keselamatan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Woosh dengan meninjau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di Cimahi, Jawa Barat, serta mendorong percepatan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover maupun underpass.
Komisi V Sebut Penanganan Perlintasan Sebidang Mendesak
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan peninjauan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api yang berpotensi memperbesar risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Paska terjadinya kecelakaan fatal di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, kita seakan diberikan red alert, terkait betapa urgent-nya penyelesaian masalah perlintasan sebidang," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, pembangunan infrastruktur tidak sebidang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 91 dan Pasal 94, yang mewajibkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya dibangun dalam bentuk flyover atau underpass.
Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk mendukung target zero accident serta menjaga ketepatan waktu perjalanan kereta api.
DPR Minta Solusi Perhatikan Dampak Sosial Masyarakat
Ridwan mengakui penutupan perlintasan sebidang menjadi kebutuhan dari sisi teknis dan keselamatan, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat.
"Penutupan perlintasan sebidang tanpa ketersediaan jalan akses pengganti, berisiko memutus mobilitas warga, mengganggu rantai pasok lokal, dan memindahkan titik kemacetan baru ke ruas jalan lain," katanya.
Komisi V DPR RI mendorong pemerintah agar pembangunan infrastruktur perlintasan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis perkeretaapian, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





