
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda menyatakan bahwa capaian ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah tersebut telah melampaui 30 persen berkat kontribusi sektor privat dan pengelolaan lahan publik secara terpadu.
Kolaborasi Sektor Swasta dan Kebijakan Wajib RTH
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menyebutkan bahwa gabungan lahan milik pemerintah dan sektor privat membuat capaian RTH kota mencapai lebih dari 30 persen.
Capaian tersebut didukung kepatuhan pengembang perumahan komersial, pusat perbelanjaan, dan SPBU dalam menyediakan ruang hijau serta area resapan sesuai ketentuan pembangunan.
Pemerintah daerah mewajibkan setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Samarinda untuk menyertakan ruang terbuka hijau dalam setiap rencana pembangunan guna menjaga keseimbangan lingkungan.
Tantangan dan Rencana Penambahan RTH Publik
Meski capaian total RTH telah melampaui standar minimal nasional, pemerintah kota masih fokus mengejar pemenuhan RTH publik sebesar 20 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini RTH publik di Samarinda baru mencapai sekitar 6,8 persen dari total wilayah 71.800 hektare sehingga masih terdapat selisih besar dari target ideal nasional.
Pemerintah kota merencanakan pemanfaatan sekitar 1.400 hektare lahan aset daerah yang belum digunakan untuk menambah ruang publik baru dan memperluas area resapan hingga lebih dari 2.000 hektare.
Strategi kolaboratif antara sektor swasta dan pemanfaatan aset daerah terus dipercepat untuk mencapai target akhir RTH Kota Samarinda seluas 4.600 hektare sesuai rencana tata ruang wilayah.
- Penulis :
- Shila Glorya





