
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Tiga Lokasi SIM Keliling Beroperasi
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro mengumumkan layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Khusus layanan di Istora Senayan, operasional berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Layanan juga tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, lokasi di Jakarta Pusat berada di Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya satu hari, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
- Penulis :
- Gerry Eka





