
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa persoalan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar sekitar kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengambil tindakan tegas apabila para pengungsi menggunakan fasilitas publik secara tidak pantas atau mengganggu ketertiban umum di wilayah ibu kota.
"Jika pengungsi menggunakan fasilitas Pemprov DKI Jakarta secara tidak pantas, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas." ujar Pramono Anung.
Penertiban Dilakukan Berulang di Lokasi UNHCR
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan penertiban terhadap pengungsi WNA yang mendirikan tenda di sekitar kantor UNHCR. Namun, setelah penertiban dilakukan, para pengungsi kembali datang dan aktivitas mereka kembali dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
UNHCR melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi atas langkah penertiban yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan, sekaligus menegaskan bahwa pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, tetapi tetap wajib mematuhi hukum di Indonesia.
"UNHCR menyatakan aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran hukum." demikian pernyataan UNHCR.
UNHCR Cari Solusi Relokasi untuk 32 Pengungsi
Saat ini UNHCR masih mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi yang berada di kawasan tersebut agar persoalan penempatan tidak kembali menimbulkan gangguan ketertiban di ruang publik.
Pemerintah daerah dan UNHCR disebut terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan internasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





