HOME  ⁄  Nasional

Program Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Strategi Perkuat Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Program Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Strategi Perkuat Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
Foto: Arsip foto - Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).

Pantau - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong sebagai strategi baru pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi, dukungan pembiayaan, dan percepatan pembangunan berbasis perdesaan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Perkuat KDMP melalui Regulasi dan Dukungan Pembiayaan

Pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Program KDMP juga diperkuat melalui dukungan pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.

Dari perspektif kebijakan, langkah tersebut dipandang sebagai upaya merevitalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui model koperasi yang lebih terintegrasi dengan pembangunan desa.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan gerakan koperasi menjadi katalis kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.

KDMP dipandang sebagai peta jalan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki peran meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, memperkuat perekonomian rakyat sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional, serta mengembangkan potensi ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Keberadaan KDMP juga dinilai mampu membantu mengurangi angka pengangguran dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui kemudahan dalam mengembangkan usaha.

Konsep Koperasi Berakar pada Gagasan Bung Hatta dan Negara Kesejahteraan

Konsep koperasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Bung Hatta yang mempelajari sistem koperasi di kawasan Skandinavia saat menempuh pendidikan ekonomi di Rotterdam, Belanda.

Pada 1925, Bung Hatta mengunjungi Denmark dan Swedia untuk mempelajari sistem koperasi yang menurutnya sesuai diterapkan di negara-negara yang sedang membangun perekonomian rakyat.

Negara-negara Skandinavia dikenal sebagai contoh penerapan konsep negara kesejahteraan yang menempatkan pemerintah berperan aktif dalam menyediakan perlindungan sosial serta layanan dasar bagi masyarakat.

Melalui penyediaan akses yang lebih merata terhadap layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, negara kesejahteraan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan.

Konsep negara kesejahteraan juga menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga melalui berbagai kebijakan sosial, termasuk perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial maupun asuransi sosial.

Penulis :
Gerry Eka