
Pantau - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja kreatif, sekaligus memperluas peluang perdagangan global bagi pelaku industri di daerah.
BKSAP Serap Aspirasi Pelaku Ekonomi Kreatif
Anggota BKSAP DPR RI Meitri Citra Wardani mengatakan negara perlu menghadirkan kepastian hukum yang menyeluruh bagi pekerja ekonomi kreatif, termasuk melalui pengaturan tarif batas bawah.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, salah satunya melalui penetapan regulasi tarif batas bawah bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Meitri.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti kunjungan kerja BKSAP di Semarang, Jawa Tengah, yang bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai investasi, perdagangan global, serta tantangan di sektor ekonomi kreatif.
Menurut Meitri, hasil dialog tersebut akan menjadi bahan bagi BKSAP dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen untuk menjembatani potensi daerah dengan peluang pasar internasional.
Regulasi Dinilai Penting untuk Lindungi Pekerja Kreatif
Meitri menilai perlindungan pemerintah selama ini lebih banyak berfokus pada hasil karya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sementara perlindungan terhadap pekerja kreatif masih perlu diperkuat.
“Kita tidak ingin kerugian yang dialami oleh pelaku ekonomi kreatif seperti Amsal Sitepu terulang kembali,” tegasnya.
Ia mengatakan BKSAP memandang perlunya jaring pengaman ekonomi agar pelaku industri kreatif memperoleh kompensasi yang adil atas kontribusi intelektual mereka.
Menurut Meitri, penguatan sektor ekonomi kreatif juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan sektor UMKM dan energi hijau.
“Ekosistem kreatif butuh jaring pengaman agar pelaku industrinya bisa tumbuh dengan sehat dan bermartabat,” tutup Meitri.
- Penulis :
- Aditya Yohan





