HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Dorong Presiden Terbitkan Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Dorong Presiden Terbitkan Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung untuk mengintegrasikan penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Rieke melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta pada Sabtu (4/7/2026).

Rieke mengatakan Perpres dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang masih dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Usulkan Tata Kelola Terintegrasi

Rieke menegaskan keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk maupun pembangunan fisik yang dilakukan.

Ia menyatakan keberhasilan juga harus diukur dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Rieke mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola KDKMP, mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ungkapnya.

Menurut Rieke, regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, menyebabkan penyalahgunaan kewenangan, serta memunculkan praktik korupsi.

Kementerian Koperasi Diusulkan Jadi Penanggung Jawab Utama

Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan mengenai kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Rieke juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi.

Selain itu, ia mengusulkan Kementerian Koperasi menjadi Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi.

Penulis :
Gerry Eka