HOME  ⁄  Nasional

Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Jakarta Pusat Segera Ditertibkan Setelah Persiapan Rampung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Jakarta Pusat Segera Ditertibkan Setelah Persiapan Rampung
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di Jakarta. ANTARA/HO-Kominfotik DKI Jakarta/am..)

Pantau - Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memastikan akan segera menertibkan tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, setelah seluruh persiapan teknis selesai dilakukan.

Lurah Kampung Bali Musa mengatakan persiapan dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan meminimalkan potensi gesekan di lapangan.

Ia mengungkapkan, "Karena kesiapan saja, karena kita butuh kesiapan lebih matang. Tujuannya, supaya tidak ada gesekan dan memang biar semuanya juga aman, sesuai dengan aturannya."

Penertiban Telah Melalui Tahapan Administrasi

Musa menjelaskan proses penertiban telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP-2, hingga SP-3.

Ia mengungkapkan, "Sudah berproses, dari mulai SP-1, SP-2, SP-3, tinggal proses eksekusinya. Tetap akan kita eksekusi dalam waktu dekat."

Bangunan yang akan ditertibkan merupakan bangunan semi permanen yang telah lama berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum serta sebagian digunakan sebagai tempat tinggal.

Dari tujuh kepala keluarga yang menghuni lokasi tersebut, empat kepala keluarga telah pindah secara sukarela, sedangkan tiga kepala keluarga lainnya masih mencari tempat tinggal baru.

Ia mengungkapkan, "Sudah empat KK pindah. Tiga lagi masih bertahan, lagi berproses."

Tidak Ada Bukti Kepemilikan Lahan

Musa mengatakan hanya satu orang yang mengaku sebagai pengelola bangunan di lokasi tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Bukan karena ada gugatan, orang mereka enggak punya bukti apa-apa, enggak bisa menggugat juga."

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan pemerintah telah memberikan toleransi kepada penghuni selama bertahun-tahun, namun penataan tetap dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di lokasi tersebut.

Ia mengungkapkan, "Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata."

Penulis :
Ahmad Yusuf