
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas perdagangan karbon melalui skema perhutanan sosial sehingga masyarakat kini dapat terlibat selain di kawasan konsesi dan kawasan konservasi sebagai upaya membangun ekosistem perdagangan karbon yang inklusif dan berkelanjutan.
Perdagangan Karbon Diperluas ke Perhutanan Sosial
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi dan perhutanan sosial.
Ia mengungkapkan, "Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Menhut menjelaskan perluasan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan ekosistem perdagangan karbon yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pada 9 Juli 2026, pemerintah juga dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait di bidang lingkungan hidup.
Ia mengatakan, "Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata."
Luncurkan Proyek dan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia
Kemenhut turut meluncurkan tiga proyek PBPH dan satu proyek Perhutanan Sosial sebagai simbol perluasan perdagangan karbon yang juga memberikan ruang bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan."
Selain itu, Kemenhut meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional.
Menhut mengatakan, "Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan."
Pemerintah juga telah menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association (IETA) untuk mendukung Indonesia menjadi pusat perdagangan karbon global.
- Penulis :
- Aditya Yohan





