HOME  ⁄  Nasional

Polda Babel Tetapkan Narapidana Lapas Pangkalpinang sebagai Tersangka Pengendali Peredaran Sabu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Babel Tetapkan Narapidana Lapas Pangkalpinang sebagai Tersangka Pengendali Peredaran Sabu
Foto: (Sumber :Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung mengge3lar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/7/2026). ANTARA/Try Mustika..)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas hasil pengembangan kasus yang diungkap pada Mei 2026.

Pengembangan Kasus Ungkap Pengendali dari Dalam Lapas

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada 7 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, "Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026."

Ronald menyampaikan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Ia mengungkapkan, "Kami berterima kasih kepada Kalapas beserta jajaran yang telah mendukung proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat dikembangkan hingga menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka."

Kasus bermula dari penangkapan tersangka FB (34) beserta barang bukti sekitar 1,6 kilogram sabu-sabu.

Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian barang bukti berupa gula batu yang diduga digunakan sebagai campuran narkotika.

Ronald mengungkapkan, "Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa barang bukti 1,6 kilogram itu tidak seluruhnya narkotika. Sebagian merupakan gula batu yang dicampur dengan sabu, dan modus seperti ini beberapa kali kami temukan."

Forensik Digital Ungkap Jaringan Peredaran

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan digital terhadap dua telepon genggam milik FB dan menemukan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama "Sinchan" sejak Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, FB mengaku telah menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

Ronald mengungkapkan, "Komunikasi keduanya sangat intens. Kami juga menemukan foto, gambar, peta, serta percakapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika."

Hasil penyelidikan mengarah kepada narapidana berinisial CH alias KE yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.

Petugas kemudian menyita dua telepon genggam milik narapidana tersebut dan mencocokkan data elektronik dengan barang bukti milik FB.

"Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," ungkap Ronald.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan di atas kedua tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 616 gram sabu murni senilai sekitar Rp700 juta, sementara tersangka FB diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf