
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan merehabilitasi tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah proses optimalisasi pemadaman kebakaran oleh tim gabungan selesai dilakukan.
Rehabilitasi Difokuskan pada Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menegaskan rehabilitasi akan dilakukan dengan mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan meninggalkan metode open dumping.
Ia mengungkapkan, "Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping."
Rasio mengatakan tahapan rehabilitasi akan dimulai setelah penanganan dan pengendalian kebakaran berhasil diselesaikan.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.
Penutupan Open Dumping Dinilai Penting Cegah Kebakaran dan Pencemaran
Rasio menjelaskan penutupan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran besar dan pencemaran lingkungan.
Ia mengatakan, "Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran."
Menurutnya, sistem pembuangan terbuka juga berpotensi menghasilkan cairan lindi pada musim hujan yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Ia mengungkapkan, "Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar."
Sementara itu, KLH menyatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memitigasi kebakaran agar tidak meluas, sedangkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan serta potensi sanksi bagi pengelola akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH setelah proses pemadaman selesai.
- Penulis :
- Aditya Yohan





