
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di kawasan Ciracas dan Kramat Jati, Senin (6/7), guna memastikan tidak ada daging HPR yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan Libatkan Personel Gabungan dan Uji Laboratorium
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur Fauzi mengatakan sekitar 40 personel gabungan dikerahkan untuk memeriksa rumah makan yang diduga menjual daging HPR, seperti anjing, kera, dan musang.
Ia mengungkapkan, "Kami mengerahkan sekitar 40 personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati."
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium.
Fauzi menjelaskan pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies.
Ia menegaskan, "Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta."
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah makan yang diperiksa diketahui hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan.
Edukasi Pelaku Usaha Jadi Prioritas
Fauzi menambahkan pemerintah tetap berkomitmen mengendalikan peredaran daging HPR agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur Taufik Yulianto mengatakan pengawasan melibatkan unsur Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta didukung pengurus RW, LMK, dan FKDM.
Ia mengungkapkan, "Upaya ini lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging HPR."
Taufik menambahkan apabila ditemukan produk olahan berbahan daging HPR, sampel akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas KPKP untuk memastikan kandungannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





