HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR RI Mendorong Standardisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VIII DPR RI Mendorong Standardisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam RDPU Komisi VIII DPR RI dengan pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan standardisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Komisi VIII Tekankan Standar Layanan Bimbingan Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan perlunya standar operasional baku agar setiap jemaah memperoleh bimbingan, layanan kesehatan, dan pendampingan ibadah haji secara terencana, terukur, dan merata, baik di Tanah Air maupun selama berada di Arab Saudi.

"Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air dan di Arab Saudi," ujar Abdul Wachid.

Komisi VIII juga meminta masukan mengenai tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji, termasuk materi manasik, metode pelaksanaan, dan standar kompetensi pembimbing yang mendampingi jemaah.

"Bagaimana dengan tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pula dengan standar kompetensi pembimbing," ungkapnya.

Transparansi Biaya Menjadi Sorotan

Selain standardisasi layanan, Abdul Wachid menilai transparansi biaya bimbingan haji menjadi aspek penting agar jemaah mengetahui besaran biaya dan peruntukan layanan yang diterima.

"Bagaimana dengan penetapan biaya bimbingan, berapa nilainya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana juga dengan adanya biaya untuk si titur," katanya.

Abdul Wachid menambahkan peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah sesuai dengan standar bimbingan dan pendampingan," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan