HOME  ⁄  Nasional

Ketua Banggar DPR Menilai Usulan Peningkatan Hak Keuangan Kepala Daerah Belum Mendesak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Banggar DPR Menilai Usulan Peningkatan Hak Keuangan Kepala Daerah Belum Mendesak
Foto: (Sumber :Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (ANTARA/HO-Banggar DPR RI).)

Pantau - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah dalam rangka mencegah praktik korupsi belum menjadi kebutuhan yang mendesak dan meminta pemerintah lebih mengutamakan menjaga kredibilitas fiskal serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Banggar Minta Prioritaskan Stabilitas Fiskal

Said Abdullah menyatakan peningkatan hak keuangan aparatur, termasuk kepala daerah, sebaiknya belum menjadi prioritas di tengah upaya menjaga kondisi fiskal negara.

"Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif," ujar Said.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah untuk membantu mencegah praktik korupsi.

Menurut Rifqi, besaran gaji kepala daerah saat ini dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dihadapi.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqi.

Usulan Dikaji Bersama Kemendagri, BPK, dan KPK

Rifqi menjelaskan peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dilakukan melalui pemberian insentif yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), sehingga terdapat keterkaitan antara kinerja peningkatan PAD dan hak keuangan yang diterima.

Ia menilai pengaturan skema tersebut melalui peraturan perundang-undangan dapat membantu meminimalkan praktik korupsi, meski tetap membedakan kasus korupsi yang dipicu oleh faktor keserakahan.

"Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa," ungkapnya.

Rifqi juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan