
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) rampung pada 2026 sebagai pedoman untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM di lingkungan usaha.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM, Rudy Susatyo, mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai telah menetapkan target penyelesaian regulasi tersebut pada tahun 2026.
Ia mengungkapkan, "Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan perpres ini selesai pada 2026."
Perpres Wajibkan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha
Rudy Susatyo menjelaskan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM.
Peraturan Presiden tersebut akan mewajibkan pelaku usaha melaksanakan uji tuntas terkait hak asasi manusia serta melakukan penilaian mandiri kepatuhan HAM melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).
Pemerintah menargetkan sosialisasi secara masif pada 2027 setelah Perpres diterbitkan pada 2026.
Penerapan aturan secara penuh dijadwalkan berlangsung pada 2028 dengan prioritas bagi perusahaan skala besar.
Rudy Susatyo mengatakan, "Pada 2028 perpres akan diberlakukan secara ketat dan tegas bagi perusahaan-perusahaan skala besar."
Ketentuan tersebut diprioritaskan bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 karyawan.
Sosialisasi PRISMA Dilakukan hingga UMKM
Perusahaan dengan jumlah karyawan di bawah 2.000 orang tetap diwajibkan mengisi aplikasi PRISMA sebagai bagian dari pembinaan pemerintah.
Rudy Susatyo menyampaikan, "Perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 2.000 orang tetap dilakukan pembinaan agar pemerintah bisa meminimalkan pelanggaran HAM di dunia usaha dan bisnis."
Menurut Rudy, Kementerian HAM saat ini terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi PRISMA kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di berbagai daerah di Indonesia.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah yang melaksanakan sosialisasi aplikasi PRISMA.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi PRISMA agar kegiatan usaha tidak melanggar hak asasi manusia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





