HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU HAM Disiapkan untuk Perkuat Perlindungan Hak Digital Warga Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU HAM Disiapkan untuk Perkuat Perlindungan Hak Digital Warga Negara
Foto: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto pada uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung, Lampung, Senin 29/6/2026 (sumber: KemenHAM)

Pantau - Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini, saat mengikuti uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung pada Senin (29/6).

Revisi UU HAM Menjawab Tantangan Era Digital

Mugiyanto mengatakan UU HAM yang berlaku saat ini telah berusia 27 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan berbagai tantangan baru, termasuk munculnya hak-hak digital dan aktivitas masyarakat di ruang siber.

Ia mengungkapkan, "UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone."

Menurut Mugiyanto, hingga kini belum terdapat instrumen hukum HAM yang secara khusus mengatur perlindungan individu di ruang digital.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Persoalan tersebut mencakup berbagai kasus yang melibatkan mahasiswa maupun masyarakat akibat aktivitas mereka di dunia maya.

Ia mengungkapkan, "Jadi, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ."

Uji Publik Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Selain mengatur perlindungan hak digital, revisi UU HAM juga akan memuat norma baru mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan nasional HAM agar lebih relevan dalam menghadapi perkembangan sosial, teknologi, dan tantangan hak asasi manusia di masa depan.

Mugiyanto menjelaskan penyusunan revisi UU HAM dilakukan melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah.

Uji publik tersebut bertujuan menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Mugiyanto, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan regulasi.

Ia mengungkapkan, "Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik. Jadi prosesnya kami buat transparan dan revisi UU ini ditargetkan lanjut ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar bisa disahkan pada tahun ini."

Mugiyanto berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ia juga berharap revisi tersebut dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya