HOME  ⁄  Ekonomi

NEXT Indonesia Dorong DSI Adopsi Sistem Singapura untuk Perkuat Pengawasan Ekspor Strategis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

NEXT Indonesia Dorong DSI Adopsi Sistem Singapura untuk Perkuat Pengawasan Ekspor Strategis
Foto: (Sumber :CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (tengah) bersama Presiden Direktur Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony (kanan) dan Deputi Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral, Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi (kiri) melihat logo PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) saat peluncurannya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

Pantau - Analis NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat menjadikan sistem perdagangan Singapura sebagai acuan untuk membangun pengawasan ekspor yang terintegrasi, transparan, dan mampu mendeteksi potensi misinvoicing hingga transfer pricing.

Sandy mengatakan sistem tersebut perlu memberikan pemerintah visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan serta mengintegrasikan data ekspor lintas kementerian dan lembaga.

"DSI bisa belajar dari Singapura. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan, sehingga DSI dapat memberikan nilai tambah melalui integrasi data ekspor lintas kementerian/lembaga untuk mendeteksi potensi misinvoicing hingga transfer pricing," ujar Sandy dalam keterangannya yang diterima di Badung, Bali, Kamis (27/8/2026).

DSI Dinilai Bisa Mencontoh Peran Temasek

Sandy menilai DSI lebih tepat mengambil peran seperti Temasek dalam pengelolaan TradeNet di Singapura.

Secara teknis, TradeNet dikembangkan melalui kerja sama dengan CrimsonLogic Pte. Ltd., perusahaan teknologi informasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek, menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.

Menurut Sandy, DSI dapat menjalankan fungsi pengawasan ekspor apabila memiliki dasar regulasi yang memadai sebagai BUMN ekspor.

Ia menegaskan pernyataan DSI yang menyebut perusahaan fokus sebagai pengawas dan bukan pelaku ekspor atau offtaker belum cukup tanpa landasan hukum formal.

"Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan," ujar Sandy.

Status BUMN Ekspor Diminta Diperjelas

Sandy menjelaskan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis mengatur bahwa status BUMN Ekspor wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan formal.

Penetapan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

"Ketentuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu," kata Sandy.

Fungsi pengawasan tersebut juga disebut sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 Huruf a PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mencakup pemantauan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan integrasi data.

Sistem pengawasan tersebut dirancang terhubung dengan Customs Excise Information System and Automation atau CEISA, Sistem Indonesia National Single Window, serta Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika.

“DSI seharusnya memberikan nilai tambah melalui integrasi data dan pengawasan transaksi. Karena itu, status kelembagaan, mandat, batas kewenangan, dan mekanisme koordinasinya perlu diperjelas sejak awal,” kata Sandy Pramuji.

Penulis :
Ahmad Yusuf