
Pantau - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak perlu segera dibentuk sebagai instrumen strategis untuk mempercepat peningkatan rasio pajak nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum profesi konsultan pajak.
Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan mengatakan penguatan landasan hukum profesi dibutuhkan untuk menciptakan standardisasi, memperkuat kemitraan dengan pemerintah, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara di tengah transformasi perpajakan berbasis teknologi dan big data.
"Ketika arsitektur perpajakan hari ini telah bertransformasi dengan mengandalkan teknologi dan big data, maka keberadaan konsultan pajak harus memiliki kepastian dan wadah hukum yang jelas melalui Undang-Undang Konsultan Pajak," ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Edy, transformasi sistem perpajakan nasional harus diiringi regulasi yang komprehensif agar penerapan kebijakan di lapangan tidak berjalan secara tidak seragam dan terfragmentasi.
Edy mengatakan sejumlah profesi lain telah memiliki payung hukum yang tegas, seperti advokat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan profesi kedokteran melalui undang-undang praktik kedokteran.
Menurut dia, pengaturan melalui undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta memastikan mutu, kompetensi, dan standar etika layanan yang seragam.
IKPI menilai Undang-Undang Konsultan Pajak tidak hanya dibutuhkan oleh konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak dan pemerintah sebagai tiga unsur utama dalam sistem perpajakan.
"Undang-undang ini dibutuhkan tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga oleh Wajib Pajak dan Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Edy.
Bagi konsultan pajak, regulasi tersebut dinilai dapat memberikan legitimasi profesional, sedangkan bagi wajib pajak dapat menjamin mutu dan kompetensi jasa konsultasi yang diterima.
Bagi pemerintah, aturan tersebut diharapkan memastikan keberadaan mitra profesi yang memiliki standar, integritas, dan akuntabilitas dalam mendukung kebijakan perpajakan.
Edy menekankan dua hal yang dinilai harus menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, yakni pengakuan dan perlindungan profesionalisme serta penguatan kemitraan antara pemerintah, profesi, dan wajib pajak.
Pengakuan tersebut dinilai penting agar praktik konsultan pajak memiliki standar kompetensi, mutu layanan, dan akuntabilitas yang terukur secara nasional.
Sementara penguatan kemitraan dibutuhkan agar pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak dapat bekerja sebagai satu ekosistem untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara dalam APBN.
"Tanpa keseragaman pemahaman, keseragaman mutu, dan jika profesi berjalan sendiri-sendiri tanpa standar yang diatur undang-undang, maka target tax ratio yang diharapkan terus meningkat akan semakin sulit untuk diterjemahkan menjadi realisasi," katanya.
IKPI berharap Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional agar transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan profesi.
RUU tersebut juga diharapkan mendukung sistem perpajakan yang adil, memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



