
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperluas akses pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Samsat QRIS, sejumlah kantor kecamatan, hingga ruang publik seperti car free day untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya.
Perluasan kanal pembayaran tersebut membuat masyarakat memiliki alternatif selain mendatangi kantor pelayanan dan mengantre di loket untuk membayar pajak kendaraan.
Kebijakan itu juga diarahkan untuk memangkas hambatan administratif berupa jarak dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat ketika melakukan pembayaran.
Jutaan Kendaraan Harus Dilayani
Besarnya jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu tantangan pelayanan pajak di Surabaya.
Data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri per 14 November 2025 yang dikutip Databoks mencatat terdapat 3,85 juta kendaraan bermotor di Surabaya.
Dari jumlah tersebut, sepeda motor mendominasi dengan mencapai 3,09 juta unit.
Besarnya populasi kendaraan membuat perluasan kanal pembayaran menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Kemudahan pembayaran melalui QRIS maupun kanal lainnya, bagaimanapun, belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan administrasi kendaraan.
Sejumlah persoalan masih dapat terjadi, mulai dari kendaraan berpindah tangan tanpa proses balik nama, alamat pemilik yang tidak lagi sesuai, hingga kendaraan yang sudah tidak digunakan tetapi masih tercatat.
Kepatuhan dan Akurasi Data Menjadi Tantangan
Keberhasilan layanan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kanal pembayaran dan transaksi yang berhasil dilakukan masyarakat.
Ketertiban administrasi kendaraan, penurunan tunggakan, serta peningkatan akurasi basis data kendaraan juga menjadi bagian penting dalam pelayanan pajak.
Kemudahan pembayaran diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan masyarakat karena proses pembayaran tidak lagi bergantung pada satu lokasi pelayanan.
Pajak kendaraan pada saat yang sama menjadi bagian dari hubungan antara masyarakat yang menjalankan kewajiban dan pemerintah yang mengelola penerimaan untuk kepentingan pelayanan publik.
"Pajak kendaraan bukan sekadar angka yang dibayar setahun sekali. Di baliknya terdapat hubungan antara warga yang memenuhi kewajiban dan pemerintah yang memegang amanah pengelolaan penerimaan," demikian disebutkan dalam artikel ANTARA yang ditulis Abdul Hakim, Selasa (25/8/2026).
Perluasan layanan tersebut menempatkan kemudahan akses, kepatuhan administrasi, dan ketepatan data sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pajak kendaraan di Surabaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



