HOME  ⁄  Nasional

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Kerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Kerja
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat 21/8/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja harus ditempatkan secara berimbang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan penamaan undang-undang bukan persoalan utama selama substansinya tetap mencakup keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja.

“Kita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,” ungkap Shinta.

Apindo Soroti Penciptaan Lapangan Kerja

Menurut Apindo, perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan bersamaan dengan upaya menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.

Shinta menilai penciptaan lapangan pekerjaan menjadi salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” kata Shinta.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung dengan melibatkan perwakilan dunia usaha dan industri, serikat pekerja atau buruh, serta Komisi IX DPR RI.

Masing-masing pihak masih memberikan masukan berdasarkan kepentingan dan perspektif mereka terhadap pengaturan ketenagakerjaan.

Masukan tersebut diharapkan dapat menghasilkan RUU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus pelaku usaha.

Regulasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja yang berubah cepat dan membutuhkan kemampuan untuk beradaptasi.

Dunia Usaha dan Serikat Pekerja Belum Susun Draf Bersama

Apindo dan pihak-pihak terkait telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas berbagai masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Shinta, pembahasan tersebut belum menghasilkan joint draft atau draf bersama antara dunia usaha dan serikat pekerja.

“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali tapi ini bukan joint draft, jadi lebih sebagai masukan-masukan dari masing-masing. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan serikat buruh/pekerja untuk (membahas) draf kami dan draf mereka, untuk kemudian dinaikkan,” ungkap Shinta.

Apindo selanjutnya akan duduk bersama dengan perwakilan serikat buruh atau pekerja untuk membahas draf yang disusun masing-masing pihak.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

DPR RI juga akan memasukkan draf dan berbagai masukan tersebut dalam proses legislasi karena pembahasan formal RUU berlangsung di parlemen.

“Nah, masukan ini penting karena tentunya DPR akan memasukkan draf mereka, karena kan prosesnya di DPR harus berjalan,” kata Shinta.

RUU Ketenagakerjaan Bahas PKWT hingga Pekerja Platform Digital

DPR RI bersama pemerintah saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober tahun ini.

RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan kondisi dan perkembangan pasar kerja di Indonesia.

Salah satu isu yang dibahas adalah status dan pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembahasan juga mencakup aturan mengenai alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, serta ketentuan pesangon.

Jaminan sosial ketenagakerjaan turut menjadi salah satu isu yang masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Selain pekerja dalam hubungan kerja konvensional, pembahasan mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital sebagai bagian dari perkembangan baru dalam pasar kerja Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa