HOME  ⁄  Nasional

DPR Akan Konfirmasi Bank soal Dugaan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berisi Rp80,9 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Akan Konfirmasi Bank soal Dugaan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berisi Rp80,9 Juta
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - DPR RI akan meminta konfirmasi kepada pihak perbankan terkait dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan mencari tahu alasan rekening tersebut diduga diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Cucun, DPR juga akan menanyakan kemungkinan adanya indikasi tertentu dalam lalu lintas transaksi rekening tersebut.

“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” ujarnya.

Dugaan pemblokiran rekening Supriyono mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” tulis koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).

Koalisi mempertanyakan dasar tindakan tersebut dan menyebut pemblokiran seharusnya dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut koalisi, permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta mengenai hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

“Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan,” kata koalisi.

DPR belum menyimpulkan penyebab maupun dasar dugaan pemblokiran rekening tersebut karena masih akan meminta penjelasan dari pihak perbankan.

Koalisi masyarakat sipil yang menyoroti persoalan tersebut antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta Amnesty International Indonesia (AII).

Penulis :
Ahmad Yusuf