
Pantau - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong, Selasa (7/7), terkait penyidikan dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru ASN serta dana insentif guru non-ASN untuk periode anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan Sasar Dokumen dan Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana kesejahteraan guru.
Ia mengungkapkan, "Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara."
Penyidik tidak hanya menggeledah kantor utama Disdikbud Kutai Kartanegara, tetapi juga menyisir sejumlah lokasi lain yang dinilai strategis guna memastikan tidak ada dokumen penting yang disembunyikan maupun dihilangkan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan puluhan bundel dokumen transaksi keuangan serta berbagai barang bukti elektronik yang kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Timur untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Periksa Saksi dan Dalami Dugaan Modus
Toni menjelaskan, "Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP."
Selain menyita dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari internal Disdikbud Kutai Kartanegara guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, "Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh."
Penyidikan masih berlangsung dan Kejati Kalimantan Timur terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





