HOME  ⁄  Nasional

UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Uji Materi Dosen di Mahkamah Konstitusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Uji Materi Dosen di Mahkamah Konstitusi
Foto: (Sumber :Gedung kampus UPN Veteran Jakarta. ANTARA/HO-UPN Veteran Jakarta.)

Pantau - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyatakan menghormati proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam mencari kepastian hukum.

UPNVJ Buka Ruang Dialog

Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus menegaskan pihak kampus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi," ungkap Anter Venus.

Ia mengatakan masa transisi kepegawaian nasional membawa tantangan bagi berbagai pihak.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika," ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ Ahsin Tohari turut memberikan penjelasan mengenai tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Kampus Jelaskan Sistem Penghasilan Dosen

Ahsin mengaku memahami keresahan yang muncul terkait besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli yang berada di kisaran Rp3,17 juta.

Ia menjelaskan total pendapatan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan terdiri atas berbagai komponen yang terintegrasi sehingga membentuk total penerimaan atau take-home pay.

"Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU," ungkapnya.

Ahsin juga menjelaskan kompensasi uang makan diberikan berdasarkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition yang terintegrasi melalui gawai masing-masing pegawai.

Tarif uang makan sebesar Rp37.000 per hari dibayarkan secara proporsional sesuai data kehadiran fisik yang tercatat dalam sistem.

"Sistem presensi kami bersifat transparan dan dapat dipantau langsung oleh setiap pegawai. Nilai uang makan yang diterima merupakan kalkulasi otomatis dari kehadiran fisik. Kami memastikan bahwa sistem ini berlaku sama bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan