HOME  ⁄  Nasional

Ciamis Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan Tiga Bulan, BNPB Perkuat Penanganan Krisis Air Bersih

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ciamis Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan Tiga Bulan, BNPB Perkuat Penanganan Krisis Air Bersih
Foto: (Sumber :Seorang petani menabur pupuk urea pada tanaman padi yang mengalami kekeringan di Desa Handapherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). Sawah seluas 12 hektare dengan usia tanam sekitar 14 hari hingga satu bulan di daerah itu mengalami kekeringan akibat musim kemarau. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, sebagai langkah memperkuat penanganan darurat dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

Desa Kawasen Mulai Terdampak Krisis Air Bersih

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan status siaga darurat tersebut ditetapkan untuk mempercepat respons terhadap dampak kekeringan.

"Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan status siaga darurat kekeringan sejak Selasa, 1 Juli hingga Rabu, 30 September," ungkap Abdul Muhari.

BNPB mengonfirmasi Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, menjadi salah satu wilayah yang mulai mengalami kekurangan air bersih.

Sedikitnya 123 kepala keluarga atau 310 jiwa terdampak akibat menyusutnya ketersediaan sumber air di wilayah tersebut.

Pemerintah melalui Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Ciamis telah menyalurkan bantuan air bersih menggunakan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter.

Distribusi air bersih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari air minum, memasak, hingga sanitasi.

El Nino Perparah Kekeringan di Sejumlah Wilayah

Ciamis menjadi kabupaten keempat di Jawa Barat setelah Tasikmalaya, Cirebon, dan Bekasi yang menetapkan kondisi kekeringan dan kekurangan air bersih pada periode Juni hingga awal Juli 2026.

Penetapan status siaga darurat tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminimalkan dampak kekeringan terhadap kesehatan masyarakat serta produktivitas pertanian dan perkebunan.

Kebijakan itu juga mengikuti rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang meminta pemerintah daerah mengambil langkah taktis menghadapi ancaman kekeringan akibat musim kemarau yang diperparah fenomena El Nino.

Berdasarkan pemutakhiran data BMKG hingga akhir Mei 2026, kekeringan telah meluas ke 200 zona musim atau sekitar 11,83 persen wilayah daratan.

Pada Juni 2026, wilayah terdampak bertambah 198 zona musim baru atau sekitar 31,6 persen daratan, meliputi DKI Jakarta dan sekitarnya hingga sebagian besar Pulau Kalimantan.

Memasuki Juli 2026, BMKG memperkirakan kemarau akan meluas ke 66 zona musim lainnya yang mencakup Jambi bagian barat, sebagian besar Jawa bagian utara dan selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara.

Penulis :
Ahmad Yusuf