HOME  ⁄  Nasional

Hakim PN Jakarta Selatan Mengabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hakim PN Jakarta Selatan Mengabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Foto: Roy Suryo selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 7/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan setelah menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dalam persidangan.

Hakim menyatakan, "Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian."

Amar Putusan Hakim

Dalam amar putusan, hakim menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah.

Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, hakim memutuskan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Hakim turut menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Pokok Permohonan Praperadilan

Tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan permohonan praperadilan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Empat poin yang dipersoalkan meliputi keabsahan penangkapan, keabsahan penahanan, keabsahan penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Permohonan praperadilan tersebut juga diajukan untuk memastikan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Pihak tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, Jaksa Agung, Jampidum pada Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya serta sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh istri Roy Suryo.

Penulis :
Arian Mesa