
Pantau - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Perumda Pasar Jaya segera menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis teknologi di pasar-pasar berskala besar guna mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Dorong Pengolahan Sampah di Pasar Besar
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan pasar induk dan pasar-pasar besar di Jakarta harus mulai mengadopsi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, seperti mengolah sampah menjadi pupuk kompos maupun energi terbarukan.
“Harus benar-benar punya sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus terpenuhi,” ungkap Nova.
Ia menilai hasil pengelolaan sampah mandiri harus memiliki alur input dan output yang jelas sehingga mampu mengurangi limbah dari hulu hingga hilir.
“Problemnya sekarang kalau kita pilah-pilah aja, kita kirim lagi ke Bantargebang, ya, sama aja. Artinya, setelah dipilah, harus punya pengelolaannya juga yang bagus untuk pasar-pasar yang besar,” ujarnya.
Mengacu pada Aturan Pengelolaan Sampah
Komisi B DPRD DKI menilai penerapan teknologi pengolahan sampah di pasar besar menjadi langkah yang lebih efektif dibanding hanya memilah sampah tanpa pengolahan lanjutan.
Kewajiban pengelolaan sampah mandiri sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan yang mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan mengelola sampah secara mandiri.
Dengan penerapan sistem tersebut, pengelolaan sampah di pasar-pasar besar diharapkan mampu mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





