HOME  ⁄  Nasional

Sumatera Barat Menjadi Provinsi Pertama yang Sepakati Luasan LP2B, Dukung Target Ketahanan Pangan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sumatera Barat Menjadi Provinsi Pertama yang Sepakati Luasan LP2B, Dukung Target Ketahanan Pangan Nasional
Foto: Foto udara kawasan permukiman di salah satu sudut Kota Padang, Sumatera Barat dengan sejumlah areal hijau yang masih tersisa (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan hal tersebut di Padang, Rabu, di sela penandatanganan kesepakatan luasan LP2B Sumatera Barat bersama para kepala daerah di provinsi tersebut.

Ia mengungkapkan, "Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Asta Cita."

Ia menjelaskan implementasi program luasan LP2B berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Kebijakan LP2B juga sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat.

Sumatera Barat Lampaui Target Agregat LP2B

Berdasarkan data Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, total luas LP2B di provinsi tersebut mencapai 166.466,02 hektare.

Capaian tersebut telah memenuhi 89,92 persen dari target yang ditetapkan secara agregat.

Kementerian ATR/BPN menyambut baik komitmen Gubernur Sumatera Barat serta seluruh bupati dan wali kota yang mendukung penuh penetapan LP2B.

Realisasi target tersebut diharapkan menjadi pendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan yang sedang digagas pemerintah pusat.

Kota Padang Segera Lakukan Verifikasi Lapangan

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan, luas LP2B di Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare.

Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah akan segera melakukan proses verifikasi lapangan.

Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum.

Verifikasi juga bertujuan mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan kesepakatan tersebut akan menjadi dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk penetapan final.

Ia menjelaskan sesuai regulasi, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dipastikan tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

Saat ini luas lahan baku sawah di Kota Padang mencapai 4.358 hektare.

Berdasarkan kebijakan nasional, setiap daerah diberikan target LP2B sebesar 87 persen dari luas lahan baku sawah.

Namun, setelah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati di Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare.

Luasan tersebut setara dengan sekitar 48,73 persen dari total lahan baku sawah di Kota Padang.

Penulis :
Arian Mesa