HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Minta ATR/BPN dan PPAT Beri Kepastian Waktu Layanan Pertanahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Minta ATR/BPN dan PPAT Beri Kepastian Waktu Layanan Pertanahan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong. ANTARA/HO-Komisi II DPR RI..)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menghadirkan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

DPR Soroti Kepastian Waktu dan Transparansi Layanan

Bahtra Banong mengatakan reformasi pelayanan pertanahan harus diwujudkan melalui sistem yang lebih cepat, transparan, pasti, dan terjangkau.

"Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN," ungkap Bahtra di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, Komisi II DPR masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, serta proses pelayanan pertanahan.

Karena itu, Bahtra meminta ATR/BPN menetapkan dan menyosialisasikan standar pelayanan yang memuat kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan pengurusan, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, hingga penerbitan dokumen.

PPAT Diminta Terbuka Soal Alur dan Estimasi Layanan

Bahtra juga meminta PPAT memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal proses.

Ia menilai transformasi pelayanan publik harus diwujudkan secara nyata dan tidak hanya menjadi komitmen semata.

Menurutnya, pada era digital saat ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh mempersulit masyarakat.

"Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti